Sabtu, 26 November 2011

Street Children

Street Children, topik ini pernah jadi tugas waktu di SMA dulu dan sekarang bagus untuk di ulas lagi.
pengamen (street singing) atau peminta-minta (begging) yang sering bermunculan dan yang jumlahnya makin hari semakin banyak saja memang membuat suasana tidak nyaman. Sudah berbagai macam cara dicoba Pemerintah namun tidak juga bissa mengurangi jumlah pengamen dan peminta-minta, disini saya ingin menampilkan kesimpulan mengenai anak jalanan yang pernah saya ulas dulu.
  • Government in Indonesia less protect to street children
  • Children be a street child because family and social intercourse
  • People less care to street children life
  • Many street children that too young
  • Economy is not factor in native 
  • Economy is main factor in Indonesia
salah satu kesimpulannya adalah dengan mengurangi kepedulian masyarakat terhadap pengamen dan peminta-minta. mengapa demikian??
karena dengan kuranganya kepedulian masyarakat yang berarti makin sedikitnya masyarakat yang mau memberikan uang kepada mereka, maka dapat menutup mata pencarian pengamen dan pengemis.
dari hasil survei yang saya dapat waktu SMA seorang anak jalanan/pengamen dalam 1 harinya penghasilan mereka berkisar antara Rp 150.000,- s/d Rp 250.000,- yang jika di rata-rata perbulannya bisa mencapai Rp 4.000.000,-.
dengan penghasilan demikian tidak heran semakin banyak jumlah pengamen dan pengemis yang ada di Jakarta.


Perjanjian Owner dan Klien

Sebagai mahasiswa arsitek yang nantinya akan menjadi ARSITEK, dan terjun ke dunia ke-ARSITEK-an makan harus mengetahui tentang surat kontrak antara owner, klien dan arsiteknya sendiri.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan sutar kontrak, misalnya tenggang waktu pembayaran, atau resiko maslah cuaca dan kenaikan harga barang. 
Dalam surat kontrak, semuany ahrus jelas dan terperinci, jangan sampai dapat merugikan salah satu pihak. Harus lengkap berapa nilai proyek beserta kelebihan dan kekurangannya, jelas dan terperinci item pekerjaan yang dilaksanakan, tertera hakdan kewajiban owner sebagai pemilik dan pemberi pekerjaan juga hak dan kewajiban arsitek sebagai konsultan atau pelaksana pembangunan, serta tenggang waktu pelaksanaan yang juga harus memperhitungan hal-hal yang tidak terduga.
kewajiban klien atau owner, misalnya membayar pekerjaan sesuai pencapaian target.
hak klien atau owner, misalnya mendapatkan hasilpekerjaan yang sesuai keinginan. dsb.

Namun Sebagai arsitek bukan berarti semua proyek yang ada harus/ bisa diambil, harus diperhatikan juga apa proyek tersebut menguntungkan, bukan hanya dari sisi materi tapi juga dari sisi yang lain.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 
Dalam pembangunan kajian AMDAL sangat penting karena pembangunan dan lingkungan haruslah bersimbiosis mutualisme, yang berarti pambangunan harus berdampak baik untuk lingkungan dan lingungan juga harus memberikan lebaikan untuk pembangunan.
Namun terkadang banyak pembangunan yang melupakan kajian penting ini, yang berdampak rusaknya atau tercemarnya lingkungan sekitar. Misalnya, dalam pembangunan pabrik dan rumah sakit, aspek AMDAL sangatlah penting dan menjadi salah satu yang utama, karena bila terjadi kesalahan pengkajian AMDAL pada pabrik dapat mengakibatkan tercemarnya limbah pabrik kelingkungan sekitar yang membuat keracunan, atau kesalahan kajian pada AMDAL rumah sakit yang mengakibatkan tersebarnya virus atau kuman penyakit.

Bukan hanya pembangunan skala besar yang harus memiliki kajian AMDAL, pembangunan skala kecil juga harus memiliki kajian AMDAL. contoh kasus, di suatu daerah terdapat pembangunan satu komplek perumahan yang terdiri dari sekitar 10 unit rumah, lahannya ridaj terlalu besar, hanya sekitar 1 Ha, namun dampaknya sangat besar terhadap lingkungan sekitarnya. semenjak pembangunan komplek tersebut, daerah di sekitarnya menjadi banjir walaupun hujan yang turun tidak terlalu deras.

Maka dari itu, marilah kita sama-sama mulai menyadari dampak lingungan akibat ulah manusia, terutama 'kami' calon-calon penerus pembangunan. 

Selasa, 01 November 2011

HUKUM PERIKATAN

Pada awalnya saya berfikir kalau buruh itu sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. tapi ternya saya salah, karna buruh adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau Perusahaan atau majikan.
Namun kenapa di sebut buruh itu dikarenaan tidak adanya tunjangan berupa pensiun, atau pesangon atau juga bisa disebut tunjangan hari tua. itu yang menbedakan antara PNS dan pekerja di perusahaaan swasta atau individu.


Undang–undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi membahas tentang deskripsi sebuah proyek jasa konstruksi pihak–pihak yang terlibat di dalamnya, tugas dan tanggung jawab mereka beserta setiap peraturan–peraturan yang berlaku di dalamnya. Dalam Undang–undang ini disebutkan bahwa jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Seperti di sebutkan di atas, jenis usaha konstruksi mencakup usaha perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi, dalam hal ini ketiga jenis usaha tersebut melibatkan banyak pihak sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati. Usaha-usaha jasa konstruksi dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha. Pekerjaan jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal dan elektrikal, tata lingkungan, masing–masing beserta kelengkapannya.
Dalam usaha jasa konstruksi, terdapat persyaratan–persyaratan usaha tertentu yang sehubungan dengan keahlian dan ketrampilan dalam bidang konstruksi. Bahwa badan dan orang-perseorangan maupun tenaga kerja harus memiliki sertifikat persyaratan tersebut serta harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya dengan dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual. Usaha jasa konstruksi dapat dikembangkan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah dan kecil serta usaha yang bersifat umum, spesialis dan ketrampilan tertentu.
Usaha jasa konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa, pengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan dan membayarkan pekerjaan konstruksi yang didukung dengan sebuah dokumen pembuktian, sedangkan penyedia jasa yang terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang dilakukan secara terpisah dimana layanan jasa tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan melihat besar pekerjaan, biaya, peralatan dan resikonya. Pengikatan hubungan kerja jasa konstruksi harus dengan cara pelelangan umum atau terbatas dan dengan cara pemilihan/penunjukan langsung. Sebagai pengikat, penyedia jasa harus membuat dokumen yang bersifat mengikat serta kontrak kerja konstruksi. Apabila terjadi pelanggaran atau pembatalan atau pengunduran diri maka pihak yang melakukan hal tersebut wajib dikenakan ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum.
Pengaturan hubungan kerja yang harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang meliputi para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan/pemeliharaan, tenaga ahli, hak dan kewajiban, cara pembayaran, cidera janji, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak kerja, kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, dan aspek lingkungan. Khusus mengenai kontrak kerja perencana harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam penyelenggaraan konstruksi, penyedia jasa dapat menggunakan subpenyedia jasa yang berkeahlian khusus dan wajib memenuhi dan dipenuhi hak kawajiban masing-masing seperti yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.
Kegagalan bangunan dinilai oleh penilai ahli, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempertanggungjawabkannya terhitung sejak penyerang akhir pekerjaan.
Masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan memperoleh ganti rugi yang layak atas kerugian akibat penyelengaraan pekerjaan konstruksi, serta berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pekerjaan konstruksi.
Masyarakat jasa konstruksi (Forum Jasa Konstruksi ) terdiri dari unsur-unsur forum yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi serta mengembangkan peran masyarakat dan merumuskan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan dalam mengembangkan jasa konstruksi nasional. Sedangkan pelaksanaan pengembangannya dilakukan oleh lembaga yang independen dan mandiri.
Pemerintah berperan dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan (penerbitan UU dan standard teknis), pemberdayaan (hak, kewajiban, peran usaha jasa konstruksi dan masyarakat) dan pengawasan (jaminan ketertiban pekerjaan).
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan tersebut berhak menggugat ke pengadilan secara perorangan, kelompok orang, dan perwakilan. Dalam bentuk tuntutan tindakan, biaya dan tuntutan lain yang sesuai dengan UU kepada penyelenggara jasa

PERMUKIMAN

PERMUKIMAN yang bermakna suatu kompleks tempat bermukim manusia, terdiri dari rumah berikut bangunan lainnya, dulu sering kita temui berupa kawasan swadaya masyarakat yang letak, ukuran serta orientasinya tidak beraturan yang dibuat berdasarkan kemampuan dan luas tanah yang dimiliki oleh masing-masing keluarga / individu. Dan saat ini dikarenakan oleh makin sedikitnya lahan kosong dan makin menjulangnya harga tanah, maka banyak peraturan tentang pemanfaatan lahan. Seperti pada UU No.4 1992 tentang pemukiman yang mengatur tentang hak kepemilikan rumah. 
Saat ini yang mulai banyak kita temui adalah kawasan siap bangun berupa kawasan pemukiman  yang sudah ditata dan dirancang lengkap dengan sarana dan prasarana pendukungnya.
Keuntungan dari adanya KASIBA dan LASIBA :

  1. Jalan dan infrasuktur kawasan sudah tertata rapi.
  2. kepengurusan lahan yang sudah baik.
  3. sarana dan prasana pendukung sudah disediakan.
  4. orientasi bangunan sudah diatur dengan baik.
  5. dsb. 
dengan begitu banyaknya keuntungan lain yang ditawarkan oleh penyedia lahan siap bangun yang saat ini sangat menjamur.
di sisi lain adapula kerugian yang mungkin terkadang tidak disadari antara lain :
  1. akses keluar-masuk kawasan yang akan terjadi kemacetan di jam berangkat/ pulang kerja atau sekolah.
  2. hilangnya karakter pribadi dikarenakan fasad rumah yang seragam dan tidak boleh dirubah.
  3. dll.
walaupun demikian keuntungan dan keruan yang pasti muncul dapat di antisipasi dan dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan individu masing-masing.

Kamis, 29 September 2011

Hukum Pranata Pembangunan

Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

Kesimpulan, Pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Ketentuan Umum UU No.24 Th.1992


Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.

Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.

Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

Wilayah  adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.

Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

Pengertian Hukum Pranata

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Hukum dilihat sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, maka pusat perhatian terfokus pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang biasa kita bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari kaitannya dengan hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodologinya adalah bersifat normatif-analitis.
Hukum dipahami sebagai sarana/alat untuk mengatur masyarakat, maka metode yang dipergunakan adalah metoda sosiologis. Pengertian ini mengaitkan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat.
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat. Pranata sosial berasal dari bahasa asing social institutions, itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan.
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Sabtu, 28 Mei 2011

Hak Asasi Manusia...

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

hasil "sunting"
sumber :

Reformasi Indonesia…

Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.
Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Indoenesia harus dipimpin oleh orang yang memiliki kepedulian terhadap kesulitan dan penderitaan rakyat.
Reformasi merupakan suatu perubahan tatatan perikehidupan lama ketatanan perikehidupan baru yang lebih baik. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaruan, terutama perbaikan tatanan perikehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Dengan demikian, gerakan reformasi telah memiliki formulasi atau gagasan tentang tatanan perikehidupan baru menuju terwujudnya Indonesia baru.
Persoalan pokok yang mendorong atau menyebabkan lahirnya gerakan reformasi adalah kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Harga-harga sembilan bahan pokok (sembako), seperti beras, terigu, minyak goreng, minyak tanah, gula, susu, telur, ikan kering, dan garam mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga masyarakat harus antri untuk membeli sembako itu.
Sementara, situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak percaya terhadap pemerintahan Orde Baru.
Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Oleh karena itu, tujuan lahirnya gerakan reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang mempengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum.
Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multi dimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi


hasil "sunting"
sumber :

Nusantara...

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
.Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupanyang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari  2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yangdiusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat diLemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.” Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya

Fungsi

1.   Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.   Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
§  Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§  Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
§  Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.   Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.   Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.   Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.   Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
2.   Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


hasil "sunting"
sumber :

Kebangsaan…

Rasa Kebangsaan
         Rasa kebangsaan adalah salah satu bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan pemiliknya. Untuk satu tujuan yang sama, mereka membentuk lagu, bendera, dan lambang. Untuk lagu ditimpali dengan genderang yang berpengaruh dan trompet yang mendayu-dayu sehingga lahirlah berbagai rasa. Untuk bendera dan lambang dibuat bentuk serta warna yang menjadi cermin budaya bangsa sehingga menimbulkan pembelaan yang besar dari pemiliknya.
Dalam kebangsaan kita mengenal adanya ras, bahasa, agama, batas wilayah, budaya dan lain-lain. Tetapi ada pula negara dan bangsa yang terbentuk sendiri dari berbagai ras, bahasa, agama, serta budaya. Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, serta pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) di atas kepentingan pribadi atau  golongan.
Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan prilaku, paham, serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Ikatan niai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela negara, serta semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar bahkan hampir sirna. Nilai-nilai budaya gotong royong, kesediaan untuk saling menghargai, dan saling menghormati perbedaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dahulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal dengan semangat kebangsaannya sangat kental terasa makin menipis.





Semangat Kebangsaan
          Pengertian semangat kebangsaan atau nasionalisme, merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Dengan semangat kebangsaan yang tinggi, kekhawatiran akan terjadinya ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat dielakkan. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban, dan dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Semangat rela berkorban adalah kesediaan untuk berkorban demi kepentingan yang besar atau demi negara dan bangsa telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk merdeka. Bagi bangsa yang ingin maju dalam mencapai tujuannya, selain memiliki semangat rela berkorban, juga harus didukung dengan jiwa patriotik yang tinggi. Jiwa patriotik akan melekat pada diri seseorang, manakala orang tersebut tahu untuk apa mereka berkorban.

Paham Kebangsaan
          Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat serta masyarakat terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Uraian rinci tentang paham kebangsaan Indonesia sebagai berikut.
          Pertama, “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada 17 Agustus !945, Bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia lahirlah sebuah bangsa yaitu “Bangsa Indonesia”, yang terdiri atas bermacam-macam suku, budaya, etnis, dan agama.
          Keduabagaimana mewujudkan masa depan bangsa ? Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Uraian tersebut adalah tujuan akhir bangsa Indonesia yaitu mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan masa depan bangsa Indonesia menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui program pembangunan nasional baik fisik maupun nonfisik.

hasil "sunting"

Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi…

Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Di tingkat Pendidikan Dasar hingga Menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
a. agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
b. agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
c. agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikaN konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
d. agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
e. agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
f. agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).

Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif bertujuan untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Kewarganegraan sudah menjadi bagian dari pendidikan nasonal Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sudah diterapkan di berbgai sekolah di Indonesia dari SD sampai Perguruan Tinggi, hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan tersebut bagi bangsa Indonesia.dalam pendidikan Nasional Indonesia Pkn memiliki lima status yaitu
1.            Sebagai mata plajarandi sekolah
2.            Sebagai mata kuliah di Perguruan Tinggi
3.            Sebagai cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
4.            Sebagai program yang dikemas dalam bentuk penataran P4 atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemerintah sebagai suatu crash program
5.            Sebai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat

A. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
a. Aspek Ontologis Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua dimensi ontologi yaitu
1.      Obyek Telaah
adalah keseluruhan aspek idiil, instrumental, dan praksis disebut sistem pendidikan kewarganegaraan( spkn/SPKn ) yang dapat ditulis dengan semuanya huruf besar atau huruf kecil.
2.      Obyek Pengembangan
adalah keseluruhan anah sosio – psikologi peserta didik yaiyu ranah kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik yang menyangkut status, ak, kewajibannya sebagai warganegara, yang perlu dimuliakan da dikembangkan secara programatik guna mencapai warganegar yang cerdas dan baik.

b. Aspek Eepestemologi Pendidikan Kewarganegaraan
Aspek ini berkaitan erat dengan dengan aspek ontologo pendidikan kewarganegaa, karena aspek epistemologis  yang pada dasarnya berwujud dalam derbagai bentuk kegiatan sustematis dalam upaya membangun pengetahuan bidang pendidkan kewarganegaraan.

c. Aksiologi
untuk memfasilitasi pengembangan body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan, melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah maupun di luar sekolah, dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridorproses demokrasi secara soial kultural dalam masyarakat.


B. Secara Pragmatik sistem pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga komponren yaitu
1.  kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan
2. program kulinerpendidikan kewarganegaran
3. gerakan sosial kultural kewargangaraan yangsecara koheren bertolak dari esensi dan bermuara  pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan dan keterampilan kewarganegaraan

C. secara kontekstual logika internal dan dinamika eksternal ystem pendidikan Kn dipengaruhi oleh aspek – aspek pengetahuan

hasil "sunting"