Sabtu, 26 November 2011

Street Children

Street Children, topik ini pernah jadi tugas waktu di SMA dulu dan sekarang bagus untuk di ulas lagi.
pengamen (street singing) atau peminta-minta (begging) yang sering bermunculan dan yang jumlahnya makin hari semakin banyak saja memang membuat suasana tidak nyaman. Sudah berbagai macam cara dicoba Pemerintah namun tidak juga bissa mengurangi jumlah pengamen dan peminta-minta, disini saya ingin menampilkan kesimpulan mengenai anak jalanan yang pernah saya ulas dulu.
  • Government in Indonesia less protect to street children
  • Children be a street child because family and social intercourse
  • People less care to street children life
  • Many street children that too young
  • Economy is not factor in native 
  • Economy is main factor in Indonesia
salah satu kesimpulannya adalah dengan mengurangi kepedulian masyarakat terhadap pengamen dan peminta-minta. mengapa demikian??
karena dengan kuranganya kepedulian masyarakat yang berarti makin sedikitnya masyarakat yang mau memberikan uang kepada mereka, maka dapat menutup mata pencarian pengamen dan pengemis.
dari hasil survei yang saya dapat waktu SMA seorang anak jalanan/pengamen dalam 1 harinya penghasilan mereka berkisar antara Rp 150.000,- s/d Rp 250.000,- yang jika di rata-rata perbulannya bisa mencapai Rp 4.000.000,-.
dengan penghasilan demikian tidak heran semakin banyak jumlah pengamen dan pengemis yang ada di Jakarta.


Perjanjian Owner dan Klien

Sebagai mahasiswa arsitek yang nantinya akan menjadi ARSITEK, dan terjun ke dunia ke-ARSITEK-an makan harus mengetahui tentang surat kontrak antara owner, klien dan arsiteknya sendiri.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan sutar kontrak, misalnya tenggang waktu pembayaran, atau resiko maslah cuaca dan kenaikan harga barang. 
Dalam surat kontrak, semuany ahrus jelas dan terperinci, jangan sampai dapat merugikan salah satu pihak. Harus lengkap berapa nilai proyek beserta kelebihan dan kekurangannya, jelas dan terperinci item pekerjaan yang dilaksanakan, tertera hakdan kewajiban owner sebagai pemilik dan pemberi pekerjaan juga hak dan kewajiban arsitek sebagai konsultan atau pelaksana pembangunan, serta tenggang waktu pelaksanaan yang juga harus memperhitungan hal-hal yang tidak terduga.
kewajiban klien atau owner, misalnya membayar pekerjaan sesuai pencapaian target.
hak klien atau owner, misalnya mendapatkan hasilpekerjaan yang sesuai keinginan. dsb.

Namun Sebagai arsitek bukan berarti semua proyek yang ada harus/ bisa diambil, harus diperhatikan juga apa proyek tersebut menguntungkan, bukan hanya dari sisi materi tapi juga dari sisi yang lain.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 
Dalam pembangunan kajian AMDAL sangat penting karena pembangunan dan lingkungan haruslah bersimbiosis mutualisme, yang berarti pambangunan harus berdampak baik untuk lingkungan dan lingungan juga harus memberikan lebaikan untuk pembangunan.
Namun terkadang banyak pembangunan yang melupakan kajian penting ini, yang berdampak rusaknya atau tercemarnya lingkungan sekitar. Misalnya, dalam pembangunan pabrik dan rumah sakit, aspek AMDAL sangatlah penting dan menjadi salah satu yang utama, karena bila terjadi kesalahan pengkajian AMDAL pada pabrik dapat mengakibatkan tercemarnya limbah pabrik kelingkungan sekitar yang membuat keracunan, atau kesalahan kajian pada AMDAL rumah sakit yang mengakibatkan tersebarnya virus atau kuman penyakit.

Bukan hanya pembangunan skala besar yang harus memiliki kajian AMDAL, pembangunan skala kecil juga harus memiliki kajian AMDAL. contoh kasus, di suatu daerah terdapat pembangunan satu komplek perumahan yang terdiri dari sekitar 10 unit rumah, lahannya ridaj terlalu besar, hanya sekitar 1 Ha, namun dampaknya sangat besar terhadap lingkungan sekitarnya. semenjak pembangunan komplek tersebut, daerah di sekitarnya menjadi banjir walaupun hujan yang turun tidak terlalu deras.

Maka dari itu, marilah kita sama-sama mulai menyadari dampak lingungan akibat ulah manusia, terutama 'kami' calon-calon penerus pembangunan. 

Selasa, 01 November 2011

HUKUM PERIKATAN

Pada awalnya saya berfikir kalau buruh itu sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. tapi ternya saya salah, karna buruh adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau Perusahaan atau majikan.
Namun kenapa di sebut buruh itu dikarenaan tidak adanya tunjangan berupa pensiun, atau pesangon atau juga bisa disebut tunjangan hari tua. itu yang menbedakan antara PNS dan pekerja di perusahaaan swasta atau individu.


Undang–undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi membahas tentang deskripsi sebuah proyek jasa konstruksi pihak–pihak yang terlibat di dalamnya, tugas dan tanggung jawab mereka beserta setiap peraturan–peraturan yang berlaku di dalamnya. Dalam Undang–undang ini disebutkan bahwa jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Seperti di sebutkan di atas, jenis usaha konstruksi mencakup usaha perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi, dalam hal ini ketiga jenis usaha tersebut melibatkan banyak pihak sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati. Usaha-usaha jasa konstruksi dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha. Pekerjaan jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal dan elektrikal, tata lingkungan, masing–masing beserta kelengkapannya.
Dalam usaha jasa konstruksi, terdapat persyaratan–persyaratan usaha tertentu yang sehubungan dengan keahlian dan ketrampilan dalam bidang konstruksi. Bahwa badan dan orang-perseorangan maupun tenaga kerja harus memiliki sertifikat persyaratan tersebut serta harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya dengan dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual. Usaha jasa konstruksi dapat dikembangkan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah dan kecil serta usaha yang bersifat umum, spesialis dan ketrampilan tertentu.
Usaha jasa konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa, pengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan dan membayarkan pekerjaan konstruksi yang didukung dengan sebuah dokumen pembuktian, sedangkan penyedia jasa yang terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang dilakukan secara terpisah dimana layanan jasa tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan melihat besar pekerjaan, biaya, peralatan dan resikonya. Pengikatan hubungan kerja jasa konstruksi harus dengan cara pelelangan umum atau terbatas dan dengan cara pemilihan/penunjukan langsung. Sebagai pengikat, penyedia jasa harus membuat dokumen yang bersifat mengikat serta kontrak kerja konstruksi. Apabila terjadi pelanggaran atau pembatalan atau pengunduran diri maka pihak yang melakukan hal tersebut wajib dikenakan ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum.
Pengaturan hubungan kerja yang harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang meliputi para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan/pemeliharaan, tenaga ahli, hak dan kewajiban, cara pembayaran, cidera janji, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak kerja, kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, dan aspek lingkungan. Khusus mengenai kontrak kerja perencana harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam penyelenggaraan konstruksi, penyedia jasa dapat menggunakan subpenyedia jasa yang berkeahlian khusus dan wajib memenuhi dan dipenuhi hak kawajiban masing-masing seperti yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.
Kegagalan bangunan dinilai oleh penilai ahli, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempertanggungjawabkannya terhitung sejak penyerang akhir pekerjaan.
Masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan memperoleh ganti rugi yang layak atas kerugian akibat penyelengaraan pekerjaan konstruksi, serta berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pekerjaan konstruksi.
Masyarakat jasa konstruksi (Forum Jasa Konstruksi ) terdiri dari unsur-unsur forum yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi serta mengembangkan peran masyarakat dan merumuskan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan dalam mengembangkan jasa konstruksi nasional. Sedangkan pelaksanaan pengembangannya dilakukan oleh lembaga yang independen dan mandiri.
Pemerintah berperan dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan (penerbitan UU dan standard teknis), pemberdayaan (hak, kewajiban, peran usaha jasa konstruksi dan masyarakat) dan pengawasan (jaminan ketertiban pekerjaan).
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan tersebut berhak menggugat ke pengadilan secara perorangan, kelompok orang, dan perwakilan. Dalam bentuk tuntutan tindakan, biaya dan tuntutan lain yang sesuai dengan UU kepada penyelenggara jasa

PERMUKIMAN

PERMUKIMAN yang bermakna suatu kompleks tempat bermukim manusia, terdiri dari rumah berikut bangunan lainnya, dulu sering kita temui berupa kawasan swadaya masyarakat yang letak, ukuran serta orientasinya tidak beraturan yang dibuat berdasarkan kemampuan dan luas tanah yang dimiliki oleh masing-masing keluarga / individu. Dan saat ini dikarenakan oleh makin sedikitnya lahan kosong dan makin menjulangnya harga tanah, maka banyak peraturan tentang pemanfaatan lahan. Seperti pada UU No.4 1992 tentang pemukiman yang mengatur tentang hak kepemilikan rumah. 
Saat ini yang mulai banyak kita temui adalah kawasan siap bangun berupa kawasan pemukiman  yang sudah ditata dan dirancang lengkap dengan sarana dan prasarana pendukungnya.
Keuntungan dari adanya KASIBA dan LASIBA :

  1. Jalan dan infrasuktur kawasan sudah tertata rapi.
  2. kepengurusan lahan yang sudah baik.
  3. sarana dan prasana pendukung sudah disediakan.
  4. orientasi bangunan sudah diatur dengan baik.
  5. dsb. 
dengan begitu banyaknya keuntungan lain yang ditawarkan oleh penyedia lahan siap bangun yang saat ini sangat menjamur.
di sisi lain adapula kerugian yang mungkin terkadang tidak disadari antara lain :
  1. akses keluar-masuk kawasan yang akan terjadi kemacetan di jam berangkat/ pulang kerja atau sekolah.
  2. hilangnya karakter pribadi dikarenakan fasad rumah yang seragam dan tidak boleh dirubah.
  3. dll.
walaupun demikian keuntungan dan keruan yang pasti muncul dapat di antisipasi dan dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan individu masing-masing.