Sabtu, 28 Mei 2011

pasal 30 UUD 1945…

PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1)  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)  Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep bela negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


Unsur Dasar Bela Negara
1.            Cinta Tanah Air
2.            Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.            Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.            Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.            Memiliki kemampuan awal bela negara

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.            Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.            Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.            Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.            Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.            Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.            Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.             Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


hasil "sunting"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar