Sabtu, 26 November 2011

Perjanjian Owner dan Klien

Sebagai mahasiswa arsitek yang nantinya akan menjadi ARSITEK, dan terjun ke dunia ke-ARSITEK-an makan harus mengetahui tentang surat kontrak antara owner, klien dan arsiteknya sendiri.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan sutar kontrak, misalnya tenggang waktu pembayaran, atau resiko maslah cuaca dan kenaikan harga barang. 
Dalam surat kontrak, semuany ahrus jelas dan terperinci, jangan sampai dapat merugikan salah satu pihak. Harus lengkap berapa nilai proyek beserta kelebihan dan kekurangannya, jelas dan terperinci item pekerjaan yang dilaksanakan, tertera hakdan kewajiban owner sebagai pemilik dan pemberi pekerjaan juga hak dan kewajiban arsitek sebagai konsultan atau pelaksana pembangunan, serta tenggang waktu pelaksanaan yang juga harus memperhitungan hal-hal yang tidak terduga.
kewajiban klien atau owner, misalnya membayar pekerjaan sesuai pencapaian target.
hak klien atau owner, misalnya mendapatkan hasilpekerjaan yang sesuai keinginan. dsb.

Namun Sebagai arsitek bukan berarti semua proyek yang ada harus/ bisa diambil, harus diperhatikan juga apa proyek tersebut menguntungkan, bukan hanya dari sisi materi tapi juga dari sisi yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar