Selasa, 01 November 2011

PERMUKIMAN

PERMUKIMAN yang bermakna suatu kompleks tempat bermukim manusia, terdiri dari rumah berikut bangunan lainnya, dulu sering kita temui berupa kawasan swadaya masyarakat yang letak, ukuran serta orientasinya tidak beraturan yang dibuat berdasarkan kemampuan dan luas tanah yang dimiliki oleh masing-masing keluarga / individu. Dan saat ini dikarenakan oleh makin sedikitnya lahan kosong dan makin menjulangnya harga tanah, maka banyak peraturan tentang pemanfaatan lahan. Seperti pada UU No.4 1992 tentang pemukiman yang mengatur tentang hak kepemilikan rumah. 
Saat ini yang mulai banyak kita temui adalah kawasan siap bangun berupa kawasan pemukiman  yang sudah ditata dan dirancang lengkap dengan sarana dan prasarana pendukungnya.
Keuntungan dari adanya KASIBA dan LASIBA :

  1. Jalan dan infrasuktur kawasan sudah tertata rapi.
  2. kepengurusan lahan yang sudah baik.
  3. sarana dan prasana pendukung sudah disediakan.
  4. orientasi bangunan sudah diatur dengan baik.
  5. dsb. 
dengan begitu banyaknya keuntungan lain yang ditawarkan oleh penyedia lahan siap bangun yang saat ini sangat menjamur.
di sisi lain adapula kerugian yang mungkin terkadang tidak disadari antara lain :
  1. akses keluar-masuk kawasan yang akan terjadi kemacetan di jam berangkat/ pulang kerja atau sekolah.
  2. hilangnya karakter pribadi dikarenakan fasad rumah yang seragam dan tidak boleh dirubah.
  3. dll.
walaupun demikian keuntungan dan keruan yang pasti muncul dapat di antisipasi dan dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan individu masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar